Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Panongan Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah setiap hari untuk menjaga pengamanan dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum jajaran Polsek Panongan. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak, kejahatan serta untuk mengulurkan rasa terlindungi, dan nyaman kepada komunitas.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Panongan, yang didampingi oleh beberapa aparat dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini kami lakukan secara setiap hari untuk mengonfirmasi konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan tetap terlindungi, dan terkendali. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Panongan.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks pengamanan di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi, dinamis dari komunitas dalam menjaga pengamanan lingkungan. kemitraan antara petugas pengamanan (Polisi) dan komunitas adalah kunci utama dalam menginisiasi konteks yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah, jalur utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga pengamanan lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk mengembangkan kepercayaan dan kedekatan antara, petugas pengamanan (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi, secara cepat dari pihak kepolisian.
upaya pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (yurisdiksi) wilayah Panongan relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa, hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Panongan, Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan, upaya-upaya preventif, dan responsif dalam menjaga pengamanan dan, ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Panongan dapat terus menjadi tempat yang terlindungi dan nyaman untuk dihuni.”