Tangerang, 15 Agustus 2025 – (Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah terus-menerus untuk menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di (yurisdiksi) wilayah hukum (Polisi Sektor) polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam upaya, preventif tindak kejahatan serta untuk mengulurkan rasa damai dan nyaman kepada komunitas.
agenda pemantauan, (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh, beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara terus-menerus untuk menjaga keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap damai dan terjaga dengan baik. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait keadaan kondusivitas, (yurisdiksi) wilayah di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk, selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal, yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari komunitas, dalam menjaga, kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan. koordinasi antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas adalah, kunci utama dalam membentuk keadaan yang damai dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan, bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya, yang dapat mengancam, keselamatan warga. Dalam kesempatan, ini, petugas juga mengulurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan giat dalam upaya preventif kejahatan.
pemantauan, (yurisdiksi) wilayah, ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga, untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara pihak berwajib (Polisi) dan komunitas. Dengan adanya, interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
agenda pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan, laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan keadaan terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, menunjukkan bahwa keadaan di (yurisdiksi) wilayah Kresek relatif damai dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
(Polisi Sektor) polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan, responsif dalam menjaga kondusivitas (yurisdiksi) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang damai dan nyaman untuk dihuni.