Tangerang, 15 Agustus 2025 – aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan program pemantauan, (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum aparat Polsek Kronjo. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menumpas tindak kejahatan serta untuk menyerahkan rasa terjaga dan nyaman kepada publik.
program pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Kronjo, yang didampingi, oleh beberapa staf dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang, dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga konteks di (daerah hukum) wilayah Kronjo tetap terjaga dan terkendali. Kami ingin publik merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kronjo.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan publik untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait konteks kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. publik dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat, atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi giat dari publik dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan. sinergi antara pihak berwajib (Polisi) dan publik adalah, kunci, utama dalam menghasilkan konteks yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah ruas jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada, potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyerahkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana publik bisa, berperan giat dalam menumpas kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah, ini, tidak hanya bertujuan untuk menumpas tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan, kepercayaan dan, kedekatan antara, pihak berwajib (Polisi) dan publik. Dengan adanya interaksi langsung, publik dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari pihak kepolisian.
program pemantauan (daerah, hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan konteks terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa konteks di (daerah hukum) wilayah Kronjo relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal, yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
aparat Polsek Kronjo Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen, untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh dari publik, diharapkan (daerah hukum) wilayah Kronjo dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”