Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Kresek Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi, pemantauan (yurisdiksi) wilayah secara berkala untuk menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di, (yurisdiksi) wilayah hukum, jajaran Polsek Kresek. pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini, dilakukan sebagai upaya, preventif dalam upaya preventif tindak kejahatan serta untuk mendistribusikan rasa terlindungi dan nyaman kepada warga.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini dipimpin, langsung oleh Kapolsek Kresek, yang didampingi oleh beberapa personel gabungan dari bermacam-macam unit operasional. pemantauan (yurisdiksi) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat perbelanjaan, dan, area publik lainnya.
“”pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk menjaga, suasana di (yurisdiksi) wilayah Kresek tetap terlindungi dan terlindungi dan nyaman. Kami ingin warga merasa tenang, dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Kresek.
Selama pemantauan (yurisdiksi) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan warga untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait suasana suasana kamtibmas di lingkungan mereka. warga dihimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian jika melihat atau mengalami hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi gencar dari, warga dalam menjaga suasana kamtibmas lingkungan. sinergi antara petugas suasana kamtibmas (Polisi) dan warga adalah kunci utama dalam menghasilkan suasana, yang terlindungi dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (yurisdiksi) wilayah jalur, utama kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk menjaga semuanya berfungsi dengan baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga mendistribusikan sosialisasi terkait, pentingnya menjaga suasana kamtibmas lingkungan dan bagaimana warga bisa berperan, gencar dalam upaya preventif, kejahatan.
pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk upaya preventif tindak kejahatan, tetapi juga untuk, membina kepercayaan dan kedekatan antara petugas suasana kamtibmas, (Polisi) dan warga. Dengan adanya interaksi langsung, warga dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari, pihak kepolisian.
aksi pemantauan (yurisdiksi) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan suasana, terkini di (yurisdiksi) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (yurisdiksi) wilayah ini menunjukkan bahwa suasana di, (yurisdiksi) wilayah, Kresek relatif terlindungi dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Kresek, Polresta Tangerang Polda, Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga suasana kamtibmas dan ketertiban di wilayahnya. Dengan, dukungan penuh dari warga, diharapkan (yurisdiksi) wilayah Kresek dapat terus menjadi tempat yang, terlindungi dan nyaman untuk, dihuni.”