Tangerang, 16 Agustus 2025 – jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang yang berada di bawah naungan Polda Banten melaksanakan aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah secara berkala untuk menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di (daerah hukum) wilayah hukum jajaran Polsek Cisoka. pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dilakukan sebagai upaya preventif dalam menangkal tindak kejahatan serta untuk menyalurkan rasa terjaga dan nyaman kepada komunitas.
aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Cisoka, yang didampingi oleh beberapa anggota dari beraneka ragam unit operasional. pemantauan (daerah hukum) wilayah dilaksanakan di sejumlah titik yang dianggap rawan terjadi tindak kriminalitas, seperti kawasan pemukiman, pusat, perbelanjaan, dan area publik lainnya.
“”pemantauan (daerah hukum) wilayah ini kami lakukan secara secara berkala untuk mengonfirmasi kondisi di (daerah hukum) wilayah Cisoka tetap terjaga dan terjaga dan nyaman. Kami ingin komunitas merasa tenang dan terlindungi,”” ujar Kapolsek Cisoka.
Selama pemantauan (daerah hukum) wilayah, petugas juga melakukan dialog dengan, komunitas untuk mendengarkan keluhan dan masukan terkait kondisi kondusivitas (daerah hukum) wilayah di lingkungan mereka. komunitas dihimbau untuk selalu waspada, dan segera melaporkan ke, pihak kepolisian jika melihat atau mengalami, hal-hal yang mencurigakan.
“Kami sangat mengapresiasi partisipasi dinamis dari komunitas dalam menjaga kondusivitas, (daerah hukum) wilayah lingkungan. kemitraan antara aparat kepolisian dan, komunitas adalah kunci utama dalam menghasilkan, kondisi yang terjaga dan tertib,” tambah Kapolsek.
Selain pemantauan (daerah hukum) wilayah akses jalan kaki dan kendaraan bermotor, petugas juga melakukan pengecekan terhadap beberapa fasilitas umum untuk mengonfirmasi semuanya berfungsi dengan, baik dan tidak ada potensi bahaya yang dapat mengancam keselamatan warga. Dalam kesempatan ini, petugas juga menyalurkan sosialisasi terkait pentingnya menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah lingkungan dan bagaimana komunitas bisa berperan dinamis dalam menangkal kejahatan.
pemantauan (daerah hukum) wilayah ini tidak hanya bertujuan untuk menangkal tindak kejahatan, tetapi juga untuk mendirikan kepercayaan dan kedekatan antara aparat kepolisian dan komunitas. Dengan adanya interaksi langsung, komunitas dapat lebih mudah menyampaikan keluhan dan mendapatkan solusi secara cepat dari, pihak kepolisian.
aksi pemantauan (daerah hukum) wilayah diakhiri dengan laporan singkat dari masing-masing unit yang terlibat, di mana mereka melaporkan kondisi terkini di (daerah hukum) wilayah yang telah dipantau. Hasil dari pemantauan (daerah hukum) wilayah ini menunjukkan bahwa kondisi di (daerah hukum) wilayah Cisoka relatif terjaga dan terkendali, meskipun tetap ada beberapa hal yang perlu menjadi perhatian lebih lanjut.
jajaran Polsek Cisoka Polresta Tangerang Polda Banten berkomitmen untuk terus melakukan upaya-upaya preventif dan responsif dalam menjaga kondusivitas (daerah hukum) wilayah dan ketertiban di wilayahnya. Dengan dukungan penuh dari komunitas, diharapkan, (daerah hukum) wilayah Cisoka dapat terus menjadi tempat yang terjaga dan nyaman untuk dihuni.”